Polisi Bongkar Peredaran 144 Kg Sabu dari Pasutri di Surabaya
Polisi menyita ratusan kilo sabu dari sepasang suami istri (pasutri) di Sumut. Pengungkapan ini terungkap saat pasangan tersebut sedang melintas di Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pasangan ini berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu ke Surabaya. Hal itu diketahui saat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan pada Kamis (14/12/2023). Saat itu, polisi menemukan seseorang bernama depan MT (30 tahun) dan istrinya RT (30 tahun) yang diduga pengedar narkoba berada di Surabaya. Keduanya kemudian menyelidiki keberadaan pasangan yang akhirnya menginap di sebuah hotel di Surabaya. Pasangan berinisial MT (30) dan RT (30) yang berprofesi sebagai kurir, ditangkap pada 14 Desember 2023 di sebuah hotel di Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, total 144.016 kilogram sabu berhasil diamankan. , hasil aksi protes selama 2 hari, pada 14 dan 15 Desember di 2 tempat berbeda,” kata Imam saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/12/2023). Saat ditangkap, keduanya dibawa kabur dari polisi. Polisi juga mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelakuan MT dan RT. Pasangan tersebut kini diamankan Polrestabes Surabaya.
Selain Surabaya, salah satu daerah (dalam pengembangan) adalah Asahan, Sumatera Utara, tambahnya. Imam memastikan 100 kilogram sabu bernilai Rp 100,8 miliar. Jika hal ini terungkap, lanjutnya, maka akan membahayakan nyawa jutaan warga Indonesia. “Kalau diubah sekitar Rp 100,8 miliar, kalau dilihat dari jumlah orang yang bekerja ada jutaan orang, sekitar 2,1 juta jiwa, alhamdulillah bisa kita selamatkan,” ujarnya.
Pendapat serupa diungkapkan Kompol Pasma Royce. Menurut dia, peredaran narkoba yang ditemukan petugasnya merupakan jaringan Sumatera-Jawa.
Peristiwa (penangkapan MT dan RT) terjadi pada Kamis (14/12/2023) pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya, jelasnya. Menurut dia, hal itu bermula saat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang tentang peredaran sabu. Kemudian belajar secara mendalam bersama-sama. Pada Kamis (14/12/2023), pihaknya menemukan seseorang berinisial MT dan istrinya RT, saat berada di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya. Setelah diamankan, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik teh hijau China dan satu kantong plastik kecil berisi total 1,1 kilogram. Dengan mengingat hal ini, tim mempelajari informasi, data, dan analisis. Kemudian diperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti lain yang belum didistribusikan atau dikirim ke Surabaya.
Pada Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB, tim menuju Polres Asahan, Sumut. Di sana, tim mengumpulkan dan menyimpan barang bukti di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik merah teh China yang berisi total 144.016 kilogram sabu, ujarnya. Menurut keterangan MT, barang ilegal itu terhubung jaringan di negara lain di Indonesia. Menurutnya, MT disuruh pada Sabtu (12/2/2023) oleh pria berinisial K (DPO) untuk membawa 185 paket teh China berisi sabu dan ekstasi ke depan pantai Pura Tanjung Balai. daerah. Kemudian, pada Minggu (12/3/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Lagi-lagi Pak T mengajak istrinya menumpang mobil pribadi yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. “14 bungkus berisi ekstasi di antaranya dibawa keluar atau dirusak di Palembang dan disita dari mobil. Lalu MT dan RT berangkat ke Surabaya dengan membawa 29 bungkus teh kuning cina. Sekarang kita selidiki lagi karena sebelum ditangkap dia pindah. ke Surabaya, ke daerah luar Surabaya,” ujarnya.
MT setuju untuk menerima pembayaran ratusan juta dolar sebelum mengirimkan sabu tersebut. Uang itu diterima sebelum dia meninggalkan Surabaya.
“Seluler (MT) sebagai operator menerima pembayaran Rp 200 juta dari dua transfer terakhir, sekarang tidak menerima layanan,” ujarnya. Atas perbuatannya, MT dan RT terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI. 2009 tentang narkoba. Keduanya terancam hukuman minimal penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polisi menyita ratusan kilo sabu dari sepasang suami istri (pasutri) di Sumut. Pengungkapan ini terungkap saat pasangan tersebut sedang melintas di Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pasangan ini berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu ke Surabaya. Hal itu diketahui saat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan pada Kamis (14/12/2023). Saat itu, polisi menemukan seseorang bernama depan MT (30 tahun) dan istrinya RT (30 tahun) yang diduga pengedar narkoba berada di Surabaya. Keduanya kemudian menyelidiki keberadaan pasangan yang akhirnya menginap di sebuah hotel di Surabaya. Pasangan berinisial MT (30) dan RT (30) yang berprofesi sebagai kurir, ditangkap pada 14 Desember 2023 di sebuah hotel di Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, total 144.016 kilogram sabu berhasil diamankan. , hasil aksi protes selama 2 hari, pada 14 dan 15 Desember di 2 tempat berbeda,” kata Imam saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/12/2023). Saat ditangkap, keduanya dibawa kabur dari polisi. Polisi juga mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelakuan MT dan RT. Pasangan tersebut kini diamankan Polrestabes Surabaya.
Selain Surabaya, salah satu daerah (dalam pengembangan) adalah Asahan, Sumatera Utara, tambahnya. Imam memastikan 100 kilogram sabu bernilai Rp 100,8 miliar. Jika hal ini terungkap, lanjutnya, maka akan membahayakan nyawa jutaan warga Indonesia. “Kalau diubah sekitar Rp 100,8 miliar, kalau dilihat dari jumlah orang yang bekerja ada jutaan orang, sekitar 2,1 juta jiwa, alhamdulillah bisa kita selamatkan,” ujarnya.
Pendapat serupa diungkapkan Kompol Pasma Royce. Menurut dia, peredaran narkoba yang ditemukan petugasnya merupakan jaringan Sumatera-Jawa.
Peristiwa (penangkapan MT dan RT) terjadi pada Kamis (14/12/2023) pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya, jelasnya. Menurut dia, hal itu bermula saat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang tentang peredaran sabu. Kemudian belajar secara mendalam bersama-sama. Pada Kamis (14/12/2023), pihaknya menemukan seseorang berinisial MT dan istrinya RT, saat berada di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya. Setelah diamankan, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik teh hijau China dan satu kantong plastik kecil berisi total 1,1 kilogram. Dengan mengingat hal ini, tim mempelajari informasi, data, dan analisis. Kemudian diperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti lain yang belum didistribusikan atau dikirim ke Surabaya.
Pada Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB, tim menuju Polres Asahan, Sumut. Di sana, tim mengumpulkan dan menyimpan barang bukti di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik merah teh China yang berisi total 144.016 kilogram sabu, ujarnya. Menurut keterangan MT, barang ilegal itu terhubung jaringan di negara lain di Indonesia. Menurutnya, MT disuruh pada Sabtu (12/2/2023) oleh pria berinisial K (DPO) untuk membawa 185 paket teh China berisi sabu dan ekstasi ke depan pantai Pura Tanjung Balai. daerah. Kemudian, pada Minggu (12/3/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Lagi-lagi Pak T mengajak istrinya menumpang mobil pribadi yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. “14 bungkus berisi ekstasi di antaranya dibawa keluar atau dirusak di Palembang dan disita dari mobil. Lalu MT dan RT berangkat ke Surabaya dengan membawa 29 bungkus teh kuning cina. Sekarang kita selidiki lagi karena sebelum ditangkap dia pindah. ke Surabaya, ke daerah luar Surabaya,” ujarnya.
MT setuju untuk menerima pembayaran ratusan juta dolar sebelum mengirimkan sabu tersebut. Uang itu diterima sebelum dia meninggalkan Surabaya.
“Seluler (MT) sebagai operator menerima pembayaran Rp 200 juta dari dua transfer terakhir, sekarang tidak menerima layanan,” ujarnya. Atas perbuatannya, MT dan RT terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI. 2009 tentang narkoba. Keduanya terancam hukuman minimal penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
No comments: