Ads Top

Kala Pengendara Moge di Surabaya Ditatar Kasat Lantas


Polisi lalu lintas menangkap pengemudi Ducati Monster 795 di Surabaya. Pasalnya, ia mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan layaknya pembalap jalan protokol Kota Pahlawan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengunggah kecepatan pengendara sepeda motor tersebut di akun Instagram miliknya, Kamis (28/12/2023) pagi. Video tersebut memperlihatkan momen kamera ETLE merekam sepeda motor tersebut hingga Arif menurunkan pengemudinya. “Anda tidak sendirian di jalan. Ada pekerja jalan lainnya. “Kalau saya lihat kamu bertingkah seperti ini (balapan), kamu seperti raja jalanan, berkendara seperti pembalap,” kata Arif sambil memandangi tatapan sepeda motor seseorang.

 

Arif geram atas ulah pengendara motor tersebut. Tentu saja ngebut di jalan raya dapat merugikan pengguna jalan.

 

Dia kemudian mengingatkan pengemudi bahwa orang lain juga bisa marah. Apalagi jika terjadi keadaan darurat.

 

“Kelakuanmu seperti ini membuat orang sakit. Jika Anda selesai seperti ini, mengemudi seperti ini, berkeras, bersuara keras, menabrak orang, dan menyelesaikannya hanya ketika Anda pulang. Anda telah terbunuh. Jan *** seperti itu menipumu, kata mantan mahasiswa Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2005 itu.

 

Karena kecepatannya, pebalap Ducati itu mendapat tilang. Arif menjelaskan, ada tiga hal yang dilanggar pengemudi. Di antaranya Pasal 311 UU LLAJ ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (4)-g, dan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 280. Yang pertama adalah mengemudi itu berbahaya, dan yang kedua adalah Anda melebihi batas kecepatan. Ketiga, mobil Anda tidak ada TNKB di bagian depan, jelas Arif.

 

Arif menegaskan pihaknya tidak akan memandang remeh para pengendara ugal-ugalan di Surabaya. Termasuk para bikers.

 

Seorang polisi dengan dua bunga melati di bahunya membenarkan, tilang yang ditilang pebalap Ducati itu bisa menjadi peringatan bagi pengendara sepeda motor lainnya. Ia berharap seluruh pengguna jalan di Surabaya saling menghormati di jalan dan bukan kecepatan.

 

“Bukan berarti sepeda motor seperti Harley atau lainnya tidak akan terdampak. Tindakan Anda hari ini berdampak besar bagi komunitas sepeda motor. “Saya yakinkan mereka akan berbuat sesuatu, agar tidak merugikan atau menyinggung para petugas lalu lintas lainnya di Surabaya,” tegas Arif. Berdasarkan informasi yang diterima, nama pengendara sepeda motor tersebut adalah Hendra. Ducati yang dikendarai Hendra itu terlihat melaju dari Jalan Tunjungan, Gubernur Suryo, Raya Darmo, hingga Jalan Kartini, Surabaya, Selasa (26/12) malam. Hendra memacu motornya hingga 104 km/jam. Padahal, batas kecepatan berkendara dalam kota sudah ada dalam UU 22 Tahun 2009 yakni 60 km/jam. 

 

Hendra dikejar Satuan Lalu Lintas Khusus Polrestabes Surabaya. Dia berhasil ditangkap di Jalan Sam Ratulangi.

 

Usai mendapat tilang dan membahayakan petugas lalu lintas lainnya, Hendra meminta maaf. Dia bersumpah tidak akan pernah mengendarai sepeda motor lagi.

 

"Aku tidak akan mengatakannya lagi. Mohon maaf, saya imbau teman-teman semua untuk disiplin berkendara, patuhi rambu lalu lintas, jaga kecepatan, jangan menerobos lampu merah, kata Hendra.


Polisi lalu lintas menangkap pengemudi Ducati Monster 795 di Surabaya. Pasalnya, ia mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan layaknya pembalap jalan protokol Kota Pahlawan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengunggah kecepatan pengendara sepeda motor tersebut di akun Instagram miliknya, Kamis (28/12/2023) pagi. Video tersebut memperlihatkan momen kamera ETLE merekam sepeda motor tersebut hingga Arif menurunkan pengemudinya. “Anda tidak sendirian di jalan. Ada pekerja jalan lainnya. “Kalau saya lihat kamu bertingkah seperti ini (balapan), kamu seperti raja jalanan, berkendara seperti pembalap,” kata Arif sambil memandangi tatapan sepeda motor seseorang.

 

Arif geram atas ulah pengendara motor tersebut. Tentu saja ngebut di jalan raya dapat merugikan pengguna jalan.

 

Dia kemudian mengingatkan pengemudi bahwa orang lain juga bisa marah. Apalagi jika terjadi keadaan darurat.

 

“Kelakuanmu seperti ini membuat orang sakit. Jika Anda selesai seperti ini, mengemudi seperti ini, berkeras, bersuara keras, menabrak orang, dan menyelesaikannya hanya ketika Anda pulang. Anda telah terbunuh. Jan *** seperti itu menipumu, kata mantan mahasiswa Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2005 itu.

 

Karena kecepatannya, pebalap Ducati itu mendapat tilang. Arif menjelaskan, ada tiga hal yang dilanggar pengemudi. Di antaranya Pasal 311 UU LLAJ ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (4)-g, dan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 280. Yang pertama adalah mengemudi itu berbahaya, dan yang kedua adalah Anda melebihi batas kecepatan. Ketiga, mobil Anda tidak ada TNKB di bagian depan, jelas Arif.

 

Arif menegaskan pihaknya tidak akan memandang remeh para pengendara ugal-ugalan di Surabaya. Termasuk para bikers.

 

Seorang polisi dengan dua bunga melati di bahunya membenarkan, tilang yang ditilang pebalap Ducati itu bisa menjadi peringatan bagi pengendara sepeda motor lainnya. Ia berharap seluruh pengguna jalan di Surabaya saling menghormati di jalan dan bukan kecepatan.

 

“Bukan berarti sepeda motor seperti Harley atau lainnya tidak akan terdampak. Tindakan Anda hari ini berdampak besar bagi komunitas sepeda motor. “Saya yakinkan mereka akan berbuat sesuatu, agar tidak merugikan atau menyinggung para petugas lalu lintas lainnya di Surabaya,” tegas Arif. Berdasarkan informasi yang diterima, nama pengendara sepeda motor tersebut adalah Hendra. Ducati yang dikendarai Hendra itu terlihat melaju dari Jalan Tunjungan, Gubernur Suryo, Raya Darmo, hingga Jalan Kartini, Surabaya, Selasa (26/12) malam. Hendra memacu motornya hingga 104 km/jam. Padahal, batas kecepatan berkendara dalam kota sudah ada dalam UU 22 Tahun 2009 yakni 60 km/jam. 

 

Hendra dikejar Satuan Lalu Lintas Khusus Polrestabes Surabaya. Dia berhasil ditangkap di Jalan Sam Ratulangi.

 

Usai mendapat tilang dan membahayakan petugas lalu lintas lainnya, Hendra meminta maaf. Dia bersumpah tidak akan pernah mengendarai sepeda motor lagi.

 

"Aku tidak akan mengatakannya lagi. Mohon maaf, saya imbau teman-teman semua untuk disiplin berkendara, patuhi rambu lalu lintas, jaga kecepatan, jangan menerobos lampu merah, kata Hendra.

No comments:

Powered by Blogger.